Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum 22 April 2026

Rabu, 22 April 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 10 (sepuluh) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:

•Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu Atas Nama Tersangka AR yang disangka melanggar Pasal: 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

•Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atas Nama Tersangka RA dan DW yang disangka melanggar Pasal: 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP Jo Pasal 17 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

•Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atas Nama Tersangka RP yang disangka melanggar Pasal: 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Jo Pasal 125 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

  • Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis atas Nama Tersangka HSS yang disangka melanggar Pasal: 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

•Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atas Nama Tersangka RP yang disangka melanggar Pasal: 477 ayat (1) huruf e dan f dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

•Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atas Nama Tersangka RP yang disangka melanggar Pasal: 477 ayat (1) huruf e, huruf g dari undang undang RI No. 1 Tahun 2023.

•Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atas Nama Tersangka WP yang disangka melanggar Pasal: Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

  • Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis atas Nama Tersangka RSS yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *