
Kamis, 23 April 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti perkara atas nama Terdakwa BJ berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa 2 (dua) unit handphone android merek Realme; dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa

