
Rabu, 22 April 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti perkara atas nama Terdakwa SD berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda supra yang tidak memiliki body lengkap dengan sayap depan warna putih dengan Noka MH1KEVA193K549021 dan Nosin KEVAE1547890. 🛵 dikembalikan kepada saksi Putri Suci Thariq Lubis

