Sejarah Singkat Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD)

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, telah dibentuk sejak tahun 2000 berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Nasional Garis Konsultasi Istri Pegawai Kejaksaan Agung dengan Istri Kepala Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia Nomor 06/GK/Kejagung/VI/2000, tanggal 14 Juni 2000 tentang Adhyaksa Dharmakarini.
Bahwa keberadaan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini telah dikukuhkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Tanggal 28 November 2007, Nomor: KEP-124/A/JA/11/2007 tentang Pengukuhan Organisasi Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Republik Indonesia.

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini adalah suatu ikatan istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan, pensiunan pegawai perempuan Kejaksaan, dan janda pegawai Kejaksaan, yang mandiri, non politik dan tidak terkait dengan organisasi politik manapun, mempunyai maksud dan tujuan di bidang Kemanusiaan, Sosial Budaya, Ekonomi dan Pendidikan.

Lambang Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD)

  • Gambar padi terdiri dari 21 butir dan kapas 7 buah, angka 21 menunjukkan tanggal lahir IAD dan angka 7 menunjukkan bulan Juli. Hal ini melambangkan cita-cita dan tujuan IAD yaitu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang merata, berfalsafah Pancasila dan berdasarkan UUD 1945, bagi seluruh rakyat Indonesia pada umumnya dan bagi IAD pada khususnya.
  • Warna hijau melambangkan kesuburan tanah air Negara Republik Indonesia.
  • Segitiga berbentuk bintang warna kuning melambangkan Tri Krama Adhyaksa Satya, Adhi, Wicaksana.
  • Obor dengan ujung bagian atas berwarna merah melambangkan semangat yang tetap menyala dan memberi penerangan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila dan UUD 1945.

Maksud dan Tujuan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD)

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial dan kemanusian.

Kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu :

  1. Mempersatukan seluruh istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan, pensiuanan pegawai perempuan Kejaksaan, dan janda pegawai Kejaksaan menjadi anggota ikatan;
  2. Menjaga supaya setiap anggota ikatan menjunjung tinggi kehormatan profesi Kejaksaan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan kode etik Kejaksaan;
  3. Membina anggota dalam memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan;
  4. Meningkatkan kepedulian sosial;
  5. Melakukan kegiatan untuk menumbuhkan kesadaran rasa turut memiliki ikatan yang bertanggung jawab, guna terciptanya rasa kebersamaan di antara sesama anggota dalam rangka meningkatkan peranan, manfaat, fungsi dan mutu ikatan;
  6. Melakukan kegiatan untuk meningkatkan mutu dan kemampuan anggota di dalam menjalankan pekerjaan dan profesinya secara professional, guna menjaga dan mempertahankan keluhuran martabat Kejaksaan;
  7. Mengadakan, menyelenggarakan, dan mendirikan Lembaga pendidikan, keterampilan dan pelatihan baik formal maupun non formal.
  8. Mengadakan, menyelenggarakan dokumentasi dan penyebaran informasi dalam bidang pendidikan melalui penerbitan buku-buku, yang tidak diperjualbelikan;
  9. Mengadakan, menyelenggarakan, dan mendirikan Panti Asuhan, Panti Jompo, dan Panti Wreda;
  10. Mengadakan Penelitian di bidang ilmu pengetahuan mengenai Kemasyarakatan, Kemanusiaan;
  11. Mengadakan, menyelenggarakan Studi Banding;
  12. Memberi bantuan kepada korban bencana alam;
  13. Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan;
  14. Melestarikan lingkungan hidup.

Tugas dan Fungsi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini

Tugas :

  1. Selama menjabat sebagai Ketua Pengurus Wilayah, selalu menjaga keluhuran dan martabatnya jabatannya;

  2. Melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang ditetapkan oleh Rakernas, Rakernaslub dan keputusan di luar Rakernas;

  3. Melaksanakan kebijakan Ikatan;

  4. Senantiasa mentaati peraturan perundang-undangan, tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan Ikatan;

  5. Melaksanakan keputusan-keputusan Rakernas, Rakernaslub, Keputusan di luar Rakernas, dan Pengurus Pusat;

  6. Memungut iuran dari anggota yang besarnya per anggota ditentukan oleh Rapat Pengurus Pusat, yang digunakan untuk menjalankan kegiatan ikatan.

Fungsi :

  1. Menjalankan urusan ikatan pada masing-masing kepengurusannya;

  2. Melakukan koordinasi dan menyelenggarakan kegiatan yang dipandang perlu dan berguna bagi kepentingan anggota untuk peningkatan profesionalisme anggota di dalam lingkungan kepengurusannya;

  3. Menerima iuran anggota;

  4. Membentuk susunan pengurus dalam lingkungan kepengurusannya;

  5. Ketua pengurus wilayah sewaktu-waktu berhak untuk mengganti, menambah, mengurangi, dan merubah susunan anggota Pengurus dalam lingkungan kepengurusannya selama masa kepengurusannya dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Ketua Umum serta ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan;

  6. Pengurus Wilayah mengkoordinir Pengurus Daerah dalam wilayah kepengurusannya.

Struktur Organisasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Tebing Tinggi

NY. LETARE ANTHONY NAINGGOLAN (KETUA IAD DAERAH TEBING TINGGI)