

Rabu, 12 Agustus 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 7 (tujuh) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:
• Tindak Pidana Penggelapan atas nama tersangka WDR yang disangka melanggar Pasal: 488 Jo Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
• Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka R yang disangka melanggar Pasal: 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
• Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka DI yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
• Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka MI yang disangka melanggar Pasal: 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a dari UU. RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka SA yang disangka melanggar Pasal: 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a dari UU. RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka PA yang disangka melanggar Pasal: 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a dari UU. RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka RF yang disangka melanggar Pasal: 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a dari UU. RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

