Pengembalian Barang Bukti 

Rabu, 12 Agustus 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti perkara atas nama Terdakwa DS, RP, DR dan TH berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
– 1 (satu) buah jam tangan merek Allexander Christie besesrta kotak;
– 1 (satu) unit Televisi merek Coocaa ukuran 32 Inchi;
– 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg;
Dikembalikan kepada Saksi yang berhak yaitu Saksi Gusti Ningra Sari;

Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
– 1 (satu) buah buku asli Buku Pemilik Kendaraan BPKB dengan Nomor Registrasi N-01376535 dan dengan Nomor Polisi BK 1169 BP dengan Nomor Rangka MHKA6GJ6JHJ031907 dan Nomor Mesin 3NRH089015 a.n NURYUHANI NASUTION;
Dikembalikan kepada saksi Nurdin Nasution.

Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
– 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y29 warna putih dengan Nomor IMEI 1: 866489076836137 dan Nomor IMEI 2: 866489076836129;
– 1 (satu) buah kotak telepon genggam merek Vivo Y29 dengan Nomor IMEI 1: 866489076836137 dan Nomor IMEI 2: 866489076836129;
Dikembalikan kepada Korban (Saksi Muliadi);

Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
– 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Astrea Grand warna hitam tanpa nomor polisi;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Ahmad Taufik Siregar;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *