
Selasa, 11 Agustus bertempat di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti perkara atas nama Terdakwa IL berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa
– 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo dengan Nomor IMEI 868594077962333/868594077962325;
Dikembalikan kepada Saksi Chairiah, dan dikuasakan kepada Radinal Hutagalung.

