Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum 6 Maret 2026

Jumat, 06 Maret 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 3 (tiga) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:

• Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Atas Nama Tersangka HW yang disangka melanggar Pasal:
488 dari UU no. 1 Tahun 2023 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
• Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Atas Nama Tersangka AS yang disangka melanggar Pasal: 477 ayat (1) huruf e KUHP Subs Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
• Tindak Pidana Perjudian Tanpa Izin Atas Nama Tersangka MIPL yang disangka melanggar Pasal: 426 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, Subs Pasal 427 dari UU No. Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *