Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman tentang Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan dalam rangka Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif pada Perkara Pidana di Bidang Sumber Daya Alam.

Senin, 9 Maret 2026, bertempat di Ruang Vidcon Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Bapakn Anthony Nainggolan, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi Prapenuntutan, Kepala Subseksi Penuntutan, serta Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman tentang Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan dalam rangka Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif pada Perkara Pidana di Bidang Sumber Daya Alam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagai upaya memperkuat perumusan kebijakan penegakan hukum yang adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan pembangunan nasional.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat dirumuskan pedoman yang komprehensif dalam penyelesaian perkara pidana di bidang sumber daya alam secara lebih efektif, proporsional, dan berkeadilan, termasuk melalui mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan yang tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat. Selain itu, pedoman tersebut juga diharapkan mampu mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif tanpa mengabaikan prinsip penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *