



Rabu, 21 Januari 2025 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 5 (lima) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:
* Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan an. Tersangka MDS yang disangka melanggar Pasal 477 Ayat (1) ke-f atau Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana;
* Tindak Pidana Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu an. Tersangka MA yang disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan / atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
* Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu an. Tersangka VCS yang disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
* Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu an. Tersangka FC yang disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan / atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
* Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur an. Tersangka H yang disangka melanggar Pasal 473 Ayat (4) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

