



Selasa, 23 Desember 2025 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:
* Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan An. Tersangka YD yang disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana;
* Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu An. Tersangka S yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
* Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu An. Tersangka M, MRA, dan MAM yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
* Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu An. Tersangka AA yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
* Tindak Pidana Narkotika Gol. I Jenis Sabu an. Tersangka SH yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

