



Selasa, 23 Desember 2025 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:
* Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu An. Tersangka RTRS yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
* Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu An. Tersangka W dan ET yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
* Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu An. Tersangka MAA dan AA yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
* Tindak Pidana Perjudian tanpa izin Jenis Togel An. Tersangka T yang disangka melanggar 303 Ayat (1) ke-1, 2 dan 3 Subs 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
* Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan an. Tersangka RK yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Angka 5 KUHP.

