Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum 26 Mei 2026

Selasa, 26 Mei 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 2 (dua) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:

• Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Atas Nama Tersangka MS dan DA yang disangka melanggar Pasal: Pasal 477 ayat (2) dari UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

• Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Atas Nama Tersangka H yang disangka melanggar Pasal: 477 Ayat (1) Huruf G Dari UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHPidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *