Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum 25 Mei 2026

Senin, 25 Mei 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 5 (lima) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:
• Tindak Pidana Narkotika Gol 1 Jenis Sabu Atas Nama Tersangka R yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

• Tindak Pidana Narkotika Gol 1 Jenis Sabu Atas Nama Tersangka S yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

• Tindak Pidana Perjudian Tangga Atas Nama Tersangka ME yang disankga melanggar pasal : Pasal 426 Ayat (1) huruf c Subsider Pasal 427 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

• Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atas Nama Tersangka S yang disankga melanggar pasal : 44 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Pasal 466 Ayat (1) Subs Pasal 471 (1) Dari Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

• Tindak Pidana Penggelapan Atas Nama Tersangka H yang disangka melanggar Pasal: 486 Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf b atau Pasal 591 huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *