Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum 26 Agustus 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 3 (tiga) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:

• Tindak Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka JA yang disangka melanggar Pasal: 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 ttg Narkotika Jo UU RI No. 1 Thn 2023 ttg KUHPidana Jo UU RI No. 1 Thn 2026 ttg Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Thn 2023 ttg KUHPidana Jo UU RI No. 1 Thn 2026 ttg Penyesuaian Pidana.

• Tindak Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka MA yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuain Pidana.

• Tindak Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka RS yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuain Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *