
Rabu, 26 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti perkara atas nama Terdakwa MS berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
– 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna hijau tanpa Nomor Polisi;
Dikembalikan kepada yang berhak;

