


Rabu, 24 Juni 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 7 (tujuh) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:
• Tindak Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka RS yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
• Tindak Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka ASC yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
• Tindak Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka DI yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
• Tindak Pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka HJP yang disangka melanggar Pasal: 477 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
• Tindak Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka DPA yang disangka melanggar Pasal: 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Republik Indonesia POLRES TEBING TINGGI Sehat No. Nama Tersangka Pasal / JPU Asal Penyidik Keterangan No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2026.
• Tindak Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka DPA yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
• Tindak Pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka DKS yang disangka melanggar Pasal: 77 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs. Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

