Pengembalian barang bukti berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) 24 Juni 2026

Rabu, 24 Juni 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti perkara atas nama Terdakwa RK berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa
– 2 (dua) buah kartu ATM BSI; 1 (satu) buah kartu IZONE;
– 1 (satu) buku rekening BSI an. FAUZIAH ZULMI;
– 1 (satu) buah buku tulis bon merek BMB (Best Masi Book);
– 1 (satu) buah kunci merek SOLIGEN;
– 3 (tiga) buah kunci merek IZUMO;
– 1 (satu) buah pulpen merek JOYCO;
– 1 (satu) buah Flashdisc merek Eaget warna biru ukuran 16 GB yang berisikan rekaman CCTV sekitaran rumah korban;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Fauziah Zulmi;
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa: 1 (satu) buah asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. : I-08664476B atas nama pemilik SUPIANI, Nomor Registrasi : BK 2557 NAH sepeda motor Honda NF125TR M/T warna violet hitam dengan Nomor Rangka : MH1JB9126CK932256 dan Nomor Mesin : JB91E2922520;
Dikembalikan kepada Saksi Suyanuar Alias Iyan;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *