
Kamis, 16 April 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 2 (dua) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:
•Tindak Pidana Pencurian Atas Nama Tersangka QMS yang disangka melanggar Pasal: 476 dari undang undang Ri No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana..
•Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atas Nama Tersangka MAA yang disangka melanggar Pasal: 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP Jo Pasal 17 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

