

Kamis, 16 April 2026 Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melalui bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi pada perkara Penggunaaan Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi yang mengakibatkan kerugian keuangan negera tahun 2019 sebesar Rp 215.506.823,00 (dua ratus lima belas juta lima ratus enam ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah, Tahun 2020 sebesar Rp 183.173.417,00; (seratus delapan puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus tujuh belas rupiah) dan Tahun 2021 sebesar Rp 114.450.000,00 (seratus empat belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah dengan total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 513.130.240,00 (lima ratus tiga belas juta serratus tiga puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit PKKN BPKP Perwakilan Provinsi Sumatra Utara Nomor : PE.04.03/LHP-389/PW02/5.1/2025 tanggal 14 Oktober 2025 atas nama tersangka NS, W, DS, FS, dan MEK.
Bahwa para tersangka dipersangkakan dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Juncto Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke – 1 dari KUHPidana Juncto Pasal 20 Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

