
Rabu, 19 November 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan Kegiatan Pengembalian Barang Bukti Perkara An. R,dkk berdasarkan Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berupa:
* 1 (satu) Pucuk Air Soft Gun
* 1 (satu) Cincin Perak
* 1 (satu) unit Jam Tangan
Kepada Saksi Korban An. Edi Saputra

