
Selasa, 18 November 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan Kegiatan Pengembalian Barang Bukti Perkara An. MR berdasarkan Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berupa:
– 2 (dua) buah Besi Jerjak Jendela Warna Hijau
– 1 (satu) buah Kotak Handphone Merk Samsung Galaxy A10 Warna Hitam
– 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A10 Warna Hitam
Kepada Saksi Korban An. Arjun

