
Kamis, 06 Agustus 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti perkara atas nama Terdakwa FC berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
– 1 (satu) unit sepeda lipat merek Fan Hon;
– 1 (satu) unit sepeda merek Road Bike;
– 1 (satu) unit sepeda lipat merek Hito;
Dikembalikan kepada saksi Rudi Antoro;

