
Selasa, 07 April 2026 Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melalui bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi pada perkara Penggunaan Anggaran Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan – Alat Angkutan Darat Bermotor – Kendaraan Bermotor Penumpang Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 atas nama tersangka ZH.
Bahwa tersangka ZH dipersangkakan dengan sangkaan Pertama Pasal 603 Jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ATAU Kedua Pasal 604 Jo. Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

