Sosialisasi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tentang Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Senin, 02 Maret 2026, bertempat di Ruang Vidcon Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Danang Dermawan, S.H., M.H., beserta jajaran staf mengikuti kegiatan **“Sosialisasi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tentang Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.”**

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan diselenggarakan oleh **Kejaksaan Agung Republik Indonesia** melalui bidang **Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus****,** sebagai upaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh jajaran di daerah terkait implementasi ketentuan terbaru dalam sistem hukum pidana nasional.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh insan Adhyaksa, khususnya pada bidang Tindak Pidana Khusus, dapat memahami secara utuh substansi dan arah kebijakan dalam penanganan perkara berdasarkan KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, proporsional, serta berlandaskan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *