Rekonstruksi Adegan Tindak Pidana Terhadap

Kamis, 5 Maret 2026 telah dilaksanakan Rekonstruksi Adegan Tindak Pidana Terhadap tersangka A.Z dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Rekonstruksi tersebut dilakukan guna memperoleh gambaran utuh rangkaian peristiwa, memastikan kesesuaian keterangan dengan alat bukti, serta memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana penganiyaan, demi penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *