Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum 7 Oktober 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 1 (satu) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:

• Tindak Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka ZM, DK, dan RP yang disangka melanggar Pasal: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Jo Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UndangUndang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *