Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum 6 Juli 2026

Senin, 6 Juli 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 1 (satu) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:

• Tindak Pidanan Penggelapan atas nama tersangka GS yang disangka melanggar Pasal: 486 Undang-undang RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana Yo Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *