Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum

Rabu, 2 September 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 2 (dua) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:

• Tindak pidana Tindak Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka H yang disangka melanggar Pasal: 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian.

• Tindak pidana Tindak Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka S yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *