Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum

Selasa, 30 Juni 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 1 (satu) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:

• Tindak Pencurian Dengan Pemberatan atas nama tersangka BAW yang disangka melanggar Pasal: 477 Ayat (1) huruf f UU RI No. 1 Thn 2023 ttg KUHPidana Jo Pasal 126 ayat (1) KUHPidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *