Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum 5 Juni 2026

Jumat, 05 Juni 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 3 (tiga) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:

• Tindak Pidana Penggelapan Atas Nama Tersangka RP yang disangka melanggar Pasal: 486 dari UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

• Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Atas Nama Tersangka JL yang disangka melanggar Pasal: 477 Huruf F dari Undang Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

• Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabut Atas Nama Tersangka AR yang disangka melanggar pasal : 114 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *