
Rabu, 03 Juni 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 3 (tiga) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:
• Tindak Pidana Penganiayaan Atas Nama Tersangka JS yang disangka melanggar Pasal: Pasal 466 ayat (1) dari UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
• Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Atas Nama Tersangka BS 477 ayat (1) huruf g dari UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
• Tindak Pidana Perseteubuhnan Di Bawah Umur Atas Nama Tersangka RDN yang disangka melanggar pasal : 473 ayat (2) huruf b dari Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

