
Senin, 6 April 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 1 (satu) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:
•Tindak Pidana Perbuatan Curang dan/atau Penggelapan Atas Nama Tersangka FT yang disangka melanggar Pasal: 492 KUHP Subs Pasal 486 KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

