Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum 

Jumat, 13 Februari 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 1 (satu) berkas Perkara Tindak Pidana Mengedarkan dan Atau Membelanjakan Rupiah Atas Nama Tersangka MRP yang disangka Melanggar Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *