
Rabu, 14 Januari 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap berkas Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan an. Tersangka AM yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (2) atau Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.

