

Kamis, 08 Januari 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut :
– Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan an. Tersangka APS yang disangka melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Subs Pasal 476 KUHP,
– Tindsk Pidana Perbuatan Cabul dan Persetubuhan an. Tersangka FAN yang disangka melanggar Pasal 81 Ayat (2) Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016

