
Selasa, 4 Agustus 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 5 (lima) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:
• Tindak pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka BHS, IS, ESL, DS, dan AA yang disangka melanggar Pasal: 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Subsidair Pasal 476 Ayat Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

