Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum

Kamis, 4 Desember 2025 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:
– Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan An. Tersangka FW yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 dari KUHPidana;
– Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu An. Tersangka AA yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
– Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan An. Tersangka MI & PAT yang disangka melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana;
– Tindak Pidana Pencurian An. Tersangka SR yang disangka melanggar Pasal 362 dari KUHPidana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *