Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum

Selasa, 2 Desember 2025 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 3 (tiga) berkas Perkara Tindak Pidana Narkotika sebagai berikut:
– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Bosna Trimanta Perangin Angin, S.H. melaksanakan Penyerahan Tersangka & Barang Bukti dari Penyidik Polres Tebing Tinggi terkait Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu An. Tersangka EL yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang- Undang RI No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Windy Grace Litania Simbolon, S.H. melaksanakan Penyerahan Tersangka & Barang Bukti dari Penyidik Polres Tebing Tinggi terkait Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu An. Tersangka SR yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang- Undang RI No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Zelvira Natasya Nurrahma, S.H. melaksanakan Penyerahan Tersangka & Barang Bukti dari Penyidik Polres Tebing Tinggi terkait Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu an. Tersangka ES yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang- Undang RI No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *