Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum 30 September 2026

Rabu, 30 September 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 8 (dekapan) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:

  • Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka JS yang disangka melanggar Pasal: Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • ⁠Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka R yang disangka melanggar pasal: 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka IP yang disangka melanggar pasal:⁠ 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka E yang disangka melanggar pasal:⁠ 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka Z yang disangka melanggar pasal:⁠ 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
  • Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka SJP yang disangka melanggar pasal:⁠ 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.⁠
  • Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka RP yang disangka melanggar pasal:⁠ 477 Ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g dari Undang-Undang RI No. 01 tahun 2023 tentang KUHPidana.
  • Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka RH yang disangka melanggar pasal:⁠ 479 ayat (1) Subs Pasal 477 ayat (1) huruf g Lebih Subs Pasal 476 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *