Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum 29 Oktober 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 2 (dua) berkas Perkara Tindak Pidana umum sebagai berikut:

• Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka AM yang disangka melanggar Pasal: 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

• Tindak Pidana Penggelapan atas nama tersangka MI yang disangka melanggar Pasal: 486 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *