Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum 29 April 2026

Rabu, 29 April 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 4 (empat) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:

• Tindak Pidana Narkotika Gol 1 Jenis Sabu Atas Nama Tersangka DD yang disangka melanggar Pasal: 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

• Tindak Pidana Pencurian Atas Nama Tersangka EP yang disangka melanggar Pasal: Pasal 466 Ayat (1) dari UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

• Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Atas Nama Tersangka DSA dan MT yang disangka melanggar Pasal: 477 ayat (1) huruf g dari Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *