Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum 24 Agustus 2026

Senin, 24 Agustus 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap1 (satu) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:

• Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atas nama tersangka ZMR yang disangka melanggar Pasal: Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA atau Pasal 473 ayat (4) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *