Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum 23 September 2026

Rabu, 23 September 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 11 (11) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:

  • Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka FI yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka HPB yang disangka melanggar Pasal: 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka IVB yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Atau Kedua Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka KAP yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Atau Kedua Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka SR yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Atau Kedua Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka OPS yang disangka melanggar Pasal: 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka MIH yang disangka melanggar Pasal: 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka HTR yang disangka melanggar Pasal: 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka MWWL yang disangka melanggar Pasal: 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
  • Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka THP yang disangka melanggar Pasal: 44 Ayat (1) Undang Undang Ri Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  • Tindak Pidana melarikan anak dibawah umur atas nama tersangka SS yang disangka melanggar Pasal: 454 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Dan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang PERPU RI No. Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *