

Rabu, 20 Mei 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 7 (tujuh) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:
• Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan Atas Nama Tersangka BGP yang disangka melanggar Pasal: Pasal 479 ayat (2) huruf d Subs Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.
• Tindak Pidana Narkotika Gol 1 Jenis Sabu Atas Nama Tersangka AS yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
• Tindak Pidana Narkotika Gol 1 Jenis Sabu Atas Nama Tersangka SHH yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (1) UU No. 35 Tahum 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ATAU Pasal 609 ayat (1) huruf a. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ATAU Pasal 127 ayat (1) huruf a. UU No. 35 Tahum 2006.
• Tindak Pidana Narkotika Gol 1 Jenis Sabu Atas Nama Tersangka R yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
• Tindak Pidana Narkotika Gol 1 Jenis Sabu Atas Nama Tersangka MIS yang disangka melanggar Pasal: 14 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.

