Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum 20 Juli 2026

Senin, 20 Juli 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 1 (satu) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:

• Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan nama tersangka RS dan FRS yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *