
Kamis, 17 September 2026 bertempat di Lapas Rutan Kelas II B Kota Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polsek Padang Hulu ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 2 (dua) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:
• Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka HH dan AN yang disangka melanggar Pasal: 477 ayat (1) huruf g Subsidair Pasal 476 KUHP.
• Tindak Pidana penadahan barang hasil kejahatan atas nama tersangka RS yang disangka melanggar Pasal: 591 huruf a dan b Undang – Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum
Pidana

