Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum 17 September 2026

Kamis, 17 September 2026 bertempat di Lapas Rutan Kelas II B Kota Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polsek Padang Hulu ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 2 (dua) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:

• Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka HH dan AN yang disangka melanggar Pasal: 477 ayat (1) huruf g Subsidair Pasal 476 KUHP.

• Tindak Pidana penadahan barang hasil kejahatan atas nama tersangka RS yang disangka melanggar Pasal: 591 huruf a dan b Undang – Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum
Pidana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *