Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum 14 Juli 2026

Selasa, 14 Juli 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 1 (satu) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:

• Tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka RP yang disangka melanggar Pasal: 459 Subs Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (1), (2) dari Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *