Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum  13 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 2 (dua) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:

• Tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi atas nama tersangka S dan AP yang disangka melanggar Pasal: 40 angka 12,13,14 Jo Pasal 55 dari UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

• Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka H yang disangka melanggar Pasal: 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang Undang Republik Indonesia No 1Tahun 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *