
Kamis, 12 Maret 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 4 (empat) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:
• Tindak Pidana Narkotika Gol 1 Jenis Sabu Atas Nama Tersangka AS yang disangka melanggar Pasal: 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
• Tindak Pidana Perjudian Tanpa Izin Atas Nama Tersangka BS dan SA yang disangka melanggar Pasal: 426 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c subsider Pasal 427 dari UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
• Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Nama Tersangka MM yang disangka melanggar Pasal: 477 Ayat (1) huruf e, huruf f dari Undang-Undang RI No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

